BerandaBeritaKedudukan PPPK Selevel Dengan ASN

Kedudukan PPPK Selevel Dengan ASN

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Kedudukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) selevel dengan ASN. Keduanya bersaudara dan sama-sama mendapat sebutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Walaupun PPPK diatur dengan sistem kontrak kerja tetapi pemerintah telah membuatkan berbagai regulasi untuk melindunginya. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak mudah memecat PPPK karena mereka memiliki NIP.

NIP dikeluarkan BKN sehingga pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak bisa sewenang-wenang memecat seorang PPPK. 

Ada prosedur yang harus dilalui. Bahkan PPPK bisa mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN bila merasa keputusan PPK dinilai tidak adil. Sementara dari sisi kesejahteraan, PPPK benar-benar berbeda dengan honorer yang gajinya cair per triwulan.

Begitu teken kontrak PPPK, maka pegawai ASN jenis baru ini sudah rutin digaji per bulan dengan besaran sama seperti PNS untuk kelas jabatan sama.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img